https://wa.wizard.id/003a1b

Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Premium

DAILYPOST.ID Jakarta– Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk meninjau ulang rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sektor pendidikan, termasuk sekolah berstandar internasional. Pernyataan ini disampaikan Bonnie dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024).

“Saya minta Menteri Keuangan mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk bidang pendidikan,” tegas Bonnie. Ia menilai, sektor pendidikan semestinya tidak menjadi objek pajak karena berhubungan langsung dengan pengembangan sumber daya manusia.

Bonnie menyoroti bahwa banyak masyarakat kelas menengah memilih menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah internasional bukan karena kaya raya, tetapi karena ingin memberikan pendidikan yang lebih berkualitas.

“Apakah menengah atau memang kelas atas? Ada banyak kelas menengah yang memaksakan diri mengirim anaknya ke sekolah standar internasional. Mereka ingin pendidikan yang lebih baik untuk anak-anaknya,” jelasnya.

Politikus PDIP ini juga mengkritisi ketimpangan mutu pendidikan antara sekolah negeri dan sekolah internasional, yang dianggap masih jauh dari kata merata. Ia berharap sektor pendidikan, terutama yang berorientasi pada peningkatan kualitas, dapat dibebaskan dari pajak tinggi agar akses terhadap pendidikan bermutu semakin terjangkau.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan pada beberapa kategori barang dan jasa yang dianggap sebagai barang mewah. Selain pendidikan internasional, rumah sakit dengan layanan VIP juga akan dikenai tarif PPN yang sama mulai tahun 2025.

“PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, termasuk jasa yang berbiaya mahal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat” di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi kelompok barang dan jasa esensial dari pajak. Sembako, jasa pendidikan reguler, layanan kesehatan dasar, angkutan umum, serta jasa keuangan dan asuransi akan dibebaskan dari PPN. Menurut Sri Mulyani, langkah ini mencerminkan asas gotong royong dalam sistem perpajakan nasional.

“Barang dan jasa tadi tidak membayar PPN. PPN-nya ditanggung pemerintah, bahkan ketika tarif naik dari 11 persen menjadi 12 persen,” terangnya. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp265,5 triliun untuk menanggung PPN pada barang kebutuhan pokok masyarakat.

Bonnie Triyana berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan PPN ini, terutama pada sektor pendidikan yang berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kalau menyekolahkan anak demi pendidikan bermutu saja masih dipajaki, bagaimana masyarakat bisa mengakses pendidikan bermutu?” pungkasnya.

(d10)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version