Gorontalo Utara– Seorang pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara berinisial YO alias Nana ditangkap polisi atas dugaan penipuan proyek fiktif. Korban, seorang warga bernama Ardi, mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat janji palsu terkait program bantuan wirausaha tenaga kerja mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Gorontalo, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengungkapkan bahwa proyek yang ditawarkan pelaku tidak terdaftar dalam program resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pelaku yang merupakan PNS di Disnakertrans Gorontalo Utara diduga menipu warga dengan modus proyek fiktif. Program ini tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian,” ujar Yos, Kamis (12/3/2025), dikutip dari detikSulsel.
Modus Penipuan: Proyek Fiktif Bantuan Wirausaha
Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban di Jakarta pada Januari 2024. Nana menawarkan proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara, dengan janji bahwa program tersebut akan segera direalisasikan.
Setelah mencapai kesepakatan, korban mentransfer dana sebesar Rp1.522.500.000 ke rekening perusahaan PT Sentra Multikarya Infrastruktur. Namun, setelah dana diterima, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana.
Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu ketika mencoba menagih proyek tersebut ke Kemenaker pusat.
“Dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta tidak dapat diproses karena nama-nama pejabat yang disebutkan pelaku tidak ditemukan dalam daftar resmi kementerian tersebut,” jelas Yos.
Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Kasus
Setelah laporan korban diterima, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Nana. Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau program bantuan yang tidak tercantum dalam daftar resmi instansi terkait.
(d10)