Jakarta – Seluruh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 mengikuti orientasi yang diadakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan orientasi ini berlangsung di ballroom Hotel Haris Vertu Harmoni, Jakarta, pada Selasa (24/09/2024), bersama dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini bertujuan untuk membekali para anggota dewan dengan pengetahuan tentang tugas dan fungsi mereka sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
Acara dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd, yang juga memberikan materi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD. Sugeng menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam oleh anggota DPRD terhadap regulasi yang mengatur tugas dan fungsi mereka.
“Orientasi ini sangat penting untuk mengetahui alur kerja yang akan kita lakukan dalam lima tahun ke depan, terutama dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujar Sugeng.
Orientasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan peran DPRD dalam pemerintahan daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas para anggota dewan. Materi yang diberikan meliputi wawasan kebangsaan yang berbasis Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; sistem pemerintahan Indonesia; serta fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Selain itu, para peserta juga dibekali dengan pengetahuan terkait tata tertib DPRD, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
Dalam konteks isu-isu terkini, para anggota dewan mendapatkan pemahaman tentang kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam bidang energi, ekonomi, dan pangan, serta masalah keamanan global, etika lingkungan, dan solidaritas kemanusiaan. Orientasi ini juga mencakup materi yang berkaitan dengan tata kerja yang akuntabel dan pokok-pokok pikiran DPRD, yang diharapkan mampu membangun koordinasi yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ketua sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengungkapkan bahwa bimbingan teknis (bimtek) ini sangat penting bagi para anggota dewan, terutama dalam memaksimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
“Materi yang kami terima sangat relevan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait peran DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat,” ujar Paris.
Dasar hukum yang digunakan dalam orientasi ini meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri yang menekankan pentingnya pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD tahun 2024.
Kementerian Dalam Negeri berharap orientasi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi para anggota DPRD dalam hal pengetahuan, sikap, dan keterampilan selama menjalankan tugas di periode 2024-2029. Dengan demikian, diharapkan anggota DPRD mampu mengoptimalkan peran mereka dalam mengawal pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Gorontalo.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan para anggota dewan siap menghadapi tantangan dalam lima tahun ke depan dengan penuh integritas dan profesionalitas.
(D09)












