, Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meluncurkan aplikasi e-TPP yang bertujuan untuk melakukan pengukuran kinerja PNS secara elektronik.
Pelaksanaan e-TPP ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, professional, dan akuntabel dengan program strategis digitalisasi birokrasi.
Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis usai melakukan sosialisasi terkait peraturan Bupati Asahan nomor 32 tahun 2023 di aula Mawar, kantor Bupati Asahan, Rabu (18/10/2023).
Menurut Muhilli, dengan adanya aplikasi pengukur kinerja PNS ini dapat lebih mengoptimalkan dan meningkatkan etos kerja serta meningkatkan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Asahan.
Ia juga berharap, melalui e-TPP ini kinerja PNS dapat lebih maksimal dan penerapan reward (upah) serta funishment (sanksi) bagi para PNS dapat lebih objektif.
Ia juga menjelaskan, penerapan aplikasi e-TPP ini merupakan perwujudan salah satu program prioritas Pemkab Asahan, yaitu digitalisasi birokrasi sebagai upaya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, professional, dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Asahan Surya menyampaikan, dukungannya terhadap penggunaan aplikasi e-TPP ini.
“Bentuk dukungan ini saya wujudkan dengan mengeluarkan peraturan Bupati Asahan nomor 32 tahun 2023 tentang sistem informasi pemberian tambahan penghasilan pengawai di lingkungan Pemkab Asahan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan komitmen penggunaan aplikasi e-TPP. (Daily/Wanty)












