ATR/BPN Ingatkan Masyarakat, Begini Tahapan Aman Jual Beli Tanah Agar Tak Bermasalah

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum guna menghindari sengketa maupun masalah administrasi di kemudian hari.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya memastikan status tanah sebelum transaksi dilakukan.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak dalam sengketa agar proses jual beli berjalan aman,” ujar Shamy Ardian, Jumat (22/05/2026).

Ia menjelaskan, proses jual beli tanah diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, dan syarat transaksi.

Pembeli diwajibkan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara penjual harus melengkapi sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan jika sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Pada tahap ini, PPAT juga melakukan pengecekan keabsahan data sertipikat tanah sebelum peralihan hak dilakukan.

Usai AJB ditandatangani, pembeli kemudian mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan baru tercatat secara resmi.

ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat mengecek syarat layanan peralihan hak, simulasi biaya PNBP, hingga informasi administrasi pertanahan lainnya melalui aplikasi tersebut.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” jelas Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait layanan pertanahan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version