, Bone Bolango – Bupati Bone Bolango Hamim Pou, dikukuhkan sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS), pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan oleh BKKBN Perwakilan Provinsi Gorontalo, bertempat di Puri Manggis Ballroom Hotel Aston, Rabu (15/02/2023).
Saat diwawancarai awak media, Bupati Hamim mengatakan untuk penanganan stunting di Kabupaten Bone Bolango masih berada pada kisaran 22 persen, serta angka kemiskinan yang masih tinggi.
Kata Hamim, pemerintah daerah terus berupaya untuk menekan stunting di daerah tersebut, dan hal itu harus dibarengi dengan dukungan masyarakat.
Hamim juga mengingatkan masyarakat untuk memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, terlebih bagi masyarakat yang perokok.
“Bone Bolango ini salah satu tantangannya mengingatkan masyarakat berhenti merokok, karena dengan mengurangi konsumsi merokok akan mengurangi masalah stunting. Karena kalo dikurangi beli rokok, InsyaAllah dia akan membeli susu untuk anak-anaknya,” ungkap Hamim.
“Jadi ini juga buat suami istri yang baru menikah harus di jaga betul makanannya, supaya terhindar dari stunting,” sambung Hamim.
Hamim juga menyayangkan masih ada kaum bapak yang masih mengkonsumsi rokok, pasalnya Pemkab Bone Bolango sudah menerapkan 6 Perda tentangan larangan merokok.
Hamim mengharapkan agar setiap desa mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan penanggulangan stunting, yang kemudian dikolaborasikan dengan swasta dengan perguruan tinggi, dunia usaha, PKK, Dinas Kesehatan, serta organisasi keagamaan.
“Stunting itu harus dikeroyok bersama, jadi tidak boleh dikerjakan sendiri, seperti hal-hal terhadap jaminan penyediaan makanan bergizi , susu dan makanan bergizi tiap hari, kalau perlu tiap hari itu ada kantin pencegah stunting di tiap desa,” harapannya.
Bupati Hamim juga menargetkan untuk akhir tahun 2023 presentase angka stunting di Bone Bolango turun, dari angka 22 persen menjadi 10 persen.
“InsyaAllah, terobosan kedepan seperti saya bilang tadi dikeroyok bersama-sama kualitas sektor tidak boleh hanya pemerintah daerah, provinsi juga terlibat, swasta, dunia usaha, organisasi kepemudaan.” tandasnya. (Jefri)












