, Gorontalo Utara – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan produk dari Undang-Undang Desa, yang lahir dari kesadaran kebangsaan, selanjutnya BPD menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa.
Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) BPD se-Kecamatan Atinggola tahun 2023, yang berlangsung di Minanga Resort Desa Kotajin Utara, Kecamatan Atinggola, Minggu (19/03/2023).
Bupati mengatakan, sudah saatnya desa berkembang maju. Adanya anggaran dana desa, juga merupakan upaya dari BPD. Dengan adanya hal itu, diharapkan BPD mampu menguasai sistem pengawasan.
“Saya sampaikan tadi, bahwa BPD merupakan produk Undang-Undang Desa yang lahir dari kesadaran kebangsaan, bahwa sudah saatnya desa berkembang maju. Saya yakin, mustahil ada dana desa kalau tidak ada BPD. Dengan adanya pembagian dana itu, perbaikilah sistem pengawasan yang harus dikuasai oleh BPD,” ungkap bupati.
Menurut Bupati Thariq, selain dilahirkan dari Undang-Undang yang sama, BPD dan kepala desa juga merupakan pilihan rakyat. Olehnya bupati berharap, agar keduanya tidak saling menjatuhkan.
“BPD dan kepala desa selain dilahirkan dari Undang-Undang yang sama, juga merupakan pilihan rakyat. Maka tidak perlu saling menjatuhkan,” tegasnya.
Bupati Thariq Modanggu pun memberikan apresiasi terhadap kegiatan bimtek yang dilaksanakan atas kerjasama antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa bersama aparat, khususnya BPD dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Thariq meminta agar kegiatan bimtek dapat diikuti dengan sebaik-baiknya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kadis PMD, Camat Atinggola, Tenaga Ahli P3MD, para kepala desa, BPD dan BKAD. (Daily05)













