Dibekuk Usai Bobol Dua Rumah, Barang yang Dicuri Bikin Warga Geger

{"data":{"editType":"image_edit","source_platform":"mobile_1","region":"ID","product":"vicut","capability_name":"capcut_photo_editor","source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","pictureId":"A7A22CDA-3EE3-42A5-8B21-970382548FBE","appVersion":"19.4.0","enterFrom":"new_image","os":"ios"},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"pictureId":"A7A22CDA-3EE3-42A5-8B21-970382548FBE","product":"vicut","capability_name":"capcut_photo_editor","source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","appVersion":"19.4.0","enterFrom":"new_image","editType":"image_edit","source_platform":"mobile_1","os":"ios","region":"ID"}"}

PASAMAN BARAT, SUMBAR — Aksi pembobolan dua rumah warga pada dini hari menggemparkan masyarakat di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Seorang pria berinisial OP (41) akhirnya dibekuk Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat setelah aksinya diketahui warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (18/9/2026).

Menurut kepolisian, sebelum melakukan aksinya, OP diketahui mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah warga bernama Warni.

Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobraknya hingga kunci pintu kayu terlepas dari daun pintu.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah pakaian milik korban. Barang yang diambil terdiri atas enam helai daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam perempuan.

Belum berhenti di situ, pelaku kemudian berpindah ke rumah korban lainnya, Deli Darni, yang lokasinya hanya sekitar 20 meter dari rumah Warni.

Di rumah tersebut, pelaku diduga membongkar dua lembar pagar seng sebelum masuk dan mengambil tiga helai pakaian dalam perempuan.

Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar.

Saat keluar dari rumah Deli Darni, gerak-gerik pelaku diketahui warga sekitar. Masyarakat kemudian mengamankan OP dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.

Petugas Polres Pasaman Barat yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.

Motif Masih Didalami

Kasat Reskrim mengatakan penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami motif pelaku.

“Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah milik kedua korban untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, saat ini penyidik Unit Tipidum masih melakukan penyidikan secara intensif untuk memastikan motif pelaku,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

Saat ini OP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, OP dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari. Pasal tersebut sebagaimana disampaikan kepolisian memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh motif serta rangkaian aksi yang dilakukan tersangka.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version