Dugaan PETI Lokasi Tagin Motanang Disebut Masih Beroperasi, Dua Lokasi Disorot

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , BOLMONG – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Bakan, tepatnya di Lokasi Tagin Motanang Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, disebut masih berlangsung. Informasi yang diterima menyebutkan terdapat sedikitnya dua lokasi yang diduga masih digunakan untuk aktivitas pertambangan dengan bantuan alat berat jenis ekskavator.

Dua lokasi yang disebut berada di kawasan perkebunan Tagin Motanang dan perkebunan Osion, Desa Bakan. Berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui kondisi di lapangan, aktivitas di kedua titik tersebut disebut masih berlangsung hingga Minggu, 9 Agustus 2026.

Sumber tersebut juga menyebut dua nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas di masing-masing lokasi. Nama Bob disebut dikaitkan dengan kegiatan di kawasan perkebunan Tagin Motanang, sementara nama Gung disebut dikaitkan dengan aktivitas di kawasan perkebunan Osion.

Namun, keterkaitan kedua nama tersebut dengan aktivitas pertambangan masih sebatas informasi dari sumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

“Dua lokasi itu masih beraktivitas hingga hari ini tanpa tersentuh APH,” ujar sumber tersebut. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan dengan alasan keamanan.

Menurut sumber, aktivitas di kedua lokasi berlangsung menggunakan alat berat. Ekskavator disebut masih digunakan untuk melakukan penggalian dan pengolahan material yang diduga mengandung emas.

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Bakan. Terlebih, kawasan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian terkait persoalan pertambangan emas tanpa izin.

Sumber berharap aparat tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan kegiatan, menyediakan modal, maupun menikmati hasil pertambangan.

“Kalau memang masih beroperasi, seharusnya lokasi-lokasi ini ikut diperiksa,” katanya.

Dari sisi lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lahan dan kawasan sekitar. Penggalian serta pembukaan lahan dalam skala besar dapat mengubah bentang alam dan meningkatkan risiko sedimentasi maupun kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Secara hukum, legalitas kegiatan pertambangan menjadi hal penting untuk dipastikan. Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai informasi dugaan aktivitas PETI di dua lokasi tersebut. Belum diperoleh pula konfirmasi mengenai status perizinan kegiatan maupun apakah kedua titik tersebut telah masuk dalam pemetaan atau agenda penindakan aparat.

Jurnal BMR membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika aktivitas pertambangan tanpa izin memang masih berlangsung, penanganan diharapkan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version