Giat PPKM Darurat, Polsek Sliyeg Disiplinkan Prokes di Pasar Mingguan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Indramayu – Mengingat PPKM Darurat dalam pencegahan Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Polsek Sliyeg melaksanakan Pendisiplinan dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka PPKM Darurat pencegahan Covid-19 kepada Pedagang Pasar Mingguan Kecamatan Sliyeg, Minggu (04/07/2021).

Tak hanya itu Polsek Sliyeg juga Mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19, wilayah hukum Polsek Sliyeg.

Juga Mensosialisasikan Surat edaran Bupati Indramayu nomor : 443/1427/org, tentang penguatan Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan percepatan vaksinasi dalam rangka pengendalian lonjakan dan pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 di kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Sliyeg, AKP H.Amizar, SH, bersama personilnya, Menghimbau dan melarang kepada para pedagang untuk tidak berjualan di pasar malam desa Sudikampiran, Menghimbau dan melarang kepada para pedagang untuk tidak berjualan di pasar malam desa Sudikampiran dan Memberikan teguran kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Bentuk pendisiplinan yang dilakukan berupa penerapan Protokol Kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjahui kerumunan dan Mengurangi mobilitas). Giat ini digelar sejak Pukul 16.00 Wib. S/d Selesai.

Dirinya juga menambahkan, imbauan kepada warga dan pengunjung tidak lain untuk mendukung program pemerintah demi kebaikan bersama. “Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, kami mengimbau agar mengikuti prokes dengan mematuhi 5M, dan situasi saat kegiatan dalam keadaan aman terkendali,” terang AKP H. Amizar. (Daily28/Bagas)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version