, Asahan – DALAM rangka melaksanakan fasilitasi implementasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Senin (11/7/2022).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Adatua Pardamean menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan PP no 60 tahun 2008 tentang SPIP dan peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021 tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegritas pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Pelaksanaan FGD fasilitasi implementasi SPIP terintegrasi pada Pemkab Asahan ini akan berlangsung selama 5 hari yang dimulai dari tanggal 11 – 15 Juli 2022 di aula Melati kantor Bupati Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan.
Kepala BPK Perwakilan Sumut Kwinhatmaka menjelaskan, pelaksanaan FGD fasilitasi implementasi SPIP terintegritas pada Pemkab Asahan ini untuk memfasilitasi dalam mengidentifikasi permasalahan pada penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang berada pada 3 komponen penilaian SPIP terintegritas, yaitu maturitas, penyelenggaraan SPIP, manajemen resiko, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi.
Selain itu, ia juga menambahkan, kegiatan ini juga untuk memfasilitasi dan memprediksi skor maturitas SPIP terintegrasi berdasarkan penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan dan sasaran, keandalan pelaporan keuangan, pengamatan asset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan dengan pelaksanaan FGD yang dilaksanakan 5 hari kedepan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh OPD terhadap SPIP serta berkomitmen dalam mewujudkan harapan pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, BPK Perwakilan Provinsi Sumut bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Asahan akan melakukan evaluasi atas capaian yang diperoleh dari pelaksanaan FGD ini nantinya.
Sementara itu, Bupati Asahan Surya mengatakan, berdasarkan penjaminan kualitas yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumut beberapa tahun yang lalu, level maturitas SPIP Pemkab Asahan berada pada level II.
Hal ini tentunya belum memenuhi harapan pemerintah pusat yang seharusnya telah berada di level III.
“Sistem pengendalian intern merupakan suatu keniscayaan yang harus dibangun, apabila ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, melalui manajemen resiko yang baik, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan akan diidentifikasi tingkat resikonya, sehingga kemungkinan kegagalan suatu program atau kegiatan dapat diantisipasi sejak dini, dan peluang terjadinya kecurangan atau korupsi dapat dicegah atau diminimalisir.
Selain itu, ia juga menyampaikan, sebagai wujud nyata komitmen Pemkab Asahan dalam meningkatkan sistem pengendalian intern, telah menetapkan SPIP menjadi salah satu indikator kinerja utama yang harus dicapai dalam RPJMD 2021-2026, dimana pada tahun 2022 ini ditargetkan berada pada level III.
“Dan, Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa Kabupaten Asahan menjadi satu satunya kabupaten/kota di Sumatera Utara dan salah satu dari 20 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat fasilitasi implementasi SPIP terintegritasi dari BPKP pusat melalui BPKP Perwakilan Sumut,” pungkasnya. (Daily/Wanty)












