https://wa.wizard.id/003a1b

Dishub Provinsi Gorontalo ikuti FGD, Bahas Tentang Proyeksi Pendapatan dan Retribusi Daerah

Riski Kakilo
Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf ikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang proyeksi pendapatan dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Jumat (19/07/2024) (Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Gorontalo – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Abdul Karim Rauf ikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang proyeksi pendapatan dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Jumat (19/07/2024).

Beberapa instansi pemerintahan turut hadir dalam kegiatan itu, pun dengan Dishub Provinsi Gorontalo dikarenakan memiliki kegiatan yang selaras dengan tema yang dibahas dalam FGD tersebut.

“Kerena ini berkaitan dengan retribusi daerah dan kita kan instansi yang memiliki terminal (Terminal type B Limboto) yang sementara tahap pembangunan, sehingga salah satu instansi pemerintahan yang di undang itu adalah Dishub Provinsi Gorontalo,” ujar Abdul Karim.

Abdul karim pu menjelaskan terkait rencana retribusi yang akan dibuat pihaknya ketika terminal type B Limboto nanti selesai dikerjakan.

“Pertama itu retribusi masuk (kendaran umum), ini bangunan ini ada area untuk angkot dan ada area untuk publik, nah untuk keluar masuk disini itu ada retribusinya (untuk kendaraan umum).

Menurut Abdul Karim, retribusi tersebut akan diterapkan pihaknya dikarenakan dalam area terminal nanti akan ada lapak-lapak tempat makan dan orang berjualan. Disamping itu juga akan ada ruang pertemuan yang akan dibangun dalam terminal dan hal itu akan ada retribusinya.

“Kemudian juga diterminal ini akan ada tempat untuk pemasangan iklan-iklan dan itu juga yang akan menggunakannnya kita akan kenakan retribusi,” jelas Abdul Karim.

Ditanyakan soal biaya retribusi masuk kendaraan dalam terminal, Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo ini mengatakan akan ada perbedaan biaya retribusi untuk kendaraan umum, dimana untuk motor dan bentor itu sama biayanya sedangkan untuk kendaraan umum roda 4 itu akan berbeda lagi biaya retribusinya.

“Untuk angkot itu Rp. 0 atau gratis karena Sesuai undang-undang nomor 1 tentang keuangan daerah itu kita tidak bisa lagi memunggut untuk terminal jadi dia 0 rupiah. Tetapi untuk area terminal yang digunakan untuk umum itu ada nilainnya,” tandas Abdul Karim

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version