https://wa.wizard.id/003a1b

Kabupaten Gorontalo Catat Rekor dengan Penghargaan WTP ke-14 Kalinya

Dailypost.id
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menerima penghargaan WTP dari kepala BPK RI | Foto: IKP

DAILYPOST.ID Gorontalo — Prestasi gemilang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo setelah meraih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penghargaan ini disematkan pada Senin (10/06/2024).

Bupati Nelson, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD), mengungkapkan kegembiraannya.

“Hari ini kita (Pemerintah Daerah) kembali mendapat WTP, dan ini sudah yang ke-14 kalinya, terbanyak di Provinsi Gorontalo. Ini menjadi pencapaian yang membanggakan bagi Kabupaten Gorontalo,” tutur Nelson.

Untuk Bupati Nelson sendiri, ini merupakan kali kesembilan menerima WTP selama menjabat. Ia berharap agar prestasi WTP dapat dipertahankan hingga masa jabatannya berakhir.

“Semoga selama periode saya sebagai Bupati, keberhasilan meraih WTP ini dapat tetap terjaga,” ujar Bupati Nelson.

Penghargaan WTP menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Gorontalo berjalan dengan baik. Namun, Bupati Nelson menegaskan bahwa ini bukan hanya hasil individu, melainkan kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif.

“Ada kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan legislatif. Legislatif berperan dalam pengawasan dan pembuatan regulasi. Oleh karena itu, kami akan membuat peraturan daerah (perda) sebagai tindak lanjut dari hasil ini,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, juga mengungkapkan apresiasi atas pencapaian tersebut.

“Kami akan segera tindaklanjuti dalam bentuk bagaimana DPR bersama pemerintah daerah melahirkan perda, dan kami akan melakukan fungsi pengawasan secara maksimal,” ujar Syam.

Ia juga berharap bahwa prestasi ini akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version