Gorontalo — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diperuntukkan bagi wilayah Pulau Sulawesi, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat kualitas layanan KKPR guna mendukung percepatan investasi di tingkat regional.
Bimtek ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa proses penerbitan KKPR berjalan efektif, konsisten, dan sesuai regulasi, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kegiatan berusaha maupun nonberusaha yang semakin meningkat.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pendalaman materi terkait tahapan penilaian dokumen usulan pemanfaatan ruang. Beberapa aspek krusial yang dibahas meliputi:
- Verifikasi kelengkapan dokumen pemohon
- Analisis kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang
- Penyiapan data teknis dan peta spasial sebagai dasar evaluasi
- Mekanisme pertimbangan teknis yang harus dipenuhi sebelum penerbitan KKPR
Pendekatan komprehensif ini diperlukan untuk memastikan setiap usulan kegiatan benar-benar selaras dengan kaidah penataan ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Bimtek juga menekankan pentingnya optimalisasi proses penerbitan KKPR agar lebih cepat dan efisien, tanpa mengesampingkan aspek teknis dan legalitas. Penguatan layanan KKPR diharapkan mampu:
- Mempercepat proses administrasi bagi investor
- Mendukung kepastian berusaha di wilayah Sulawesi
- Meningkatkan konsistensi pelayanan di seluruh wilayah
- Menjamin pemanfaatan ruang yang tertib dan terencana
- Menghadirkan iklim investasi yang lebih ramah dan berkualitas
Sebagai garda terdepan dalam penataan ruang, Kanwil BPN Gorontalo berkomitmen memperkuat kapasitas SDM melalui pelatihan teknis ini.
Kakanwil Achmad menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur sangat penting di tengah tingginya kebutuhan layanan KKPR seiring berkembangnya investasi di berbagai sektor. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pelaksana mampu memproses setiap permohonan KKPR sesuai standar nasional dan regulasi yang berlaku.
Dengan penguatan layanan KKPR di seluruh wilayah Sulawesi, pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan tata ruang yang lebih tertib, terencana, dan mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor ekonomi.














