GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Terindikasi Berada dalam Kawasan Hutan dan Penyusunan Langkah Tindak Lanjut Penyelesaiannya, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan, sekaligus memastikan setiap proses penyelesaian dilakukan berdasarkan data yang akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama jajaran Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo. Forum ini difokuskan pada pembahasan bidang-bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan berdasarkan hasil identifikasi dan pemadanan data yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam pembahasannya, peserta rapat mencermati kesesuaian antara data spasial dan data yuridis yang tersedia. Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap hasil inventarisasi bidang tanah serta berbagai aspek administrasi pertanahan yang berkaitan dengan status penguasaan dan kepemilikan tanah.
Pencermatan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan validitas data sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun ketidakpastian hukum.
Selain melakukan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah dihimpun, peserta rapat juga menyusun sejumlah langkah tindak lanjut yang diperlukan guna mendukung proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah tersebut dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan aspek teknis, administrasi, dan regulasi yang berkaitan dengan objek tanah yang dibahas.
Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menilai bahwa sinergi antara instansi pertanahan dan kehutanan menjadi kunci penting dalam penyelesaian persoalan sertipikat hak atas tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Kesamaan pemahaman terhadap data dan regulasi diharapkan dapat meminimalisasi perbedaan interpretasi dalam proses penanganan.
Melalui forum koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berharap dapat meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menyusun langkah penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel bagi masyarakat. Dengan koordinasi yang semakin solid, penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.













