Kanwil BPN Gorontalo Bahas Keberatan dan Permohonan Pembatalan SHM di Desa Duwanga

Dailypost.id

DAILYPOST.ID GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar rapat koordinasi teknis untuk membahas keberatan dan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam memastikan setiap proses penanganan sengketa dan permohonan pembatalan sertipikat dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat difokuskan pada penelaahan dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek permohonan. Selain itu, peserta juga melakukan verifikasi terhadap data fisik dan data yuridis guna memastikan kesesuaian informasi yang menjadi dasar pengajuan keberatan maupun permohonan pembatalan sertipikat.

Proses pencermatan dilakukan secara menyeluruh terhadap data dan dokumen yang tersedia untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai status bidang tanah yang menjadi objek pembahasan. Langkah ini dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung oleh data yang valid.

Dalam forum tersebut, peserta rapat juga membahas berbagai langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan guna mendukung proses penyelesaian permohonan. Seluruh tahapan penanganan diarahkan untuk berjalan secara terukur, akuntabel, dan objektif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa validitas data menjadi faktor utama dalam penanganan keberatan maupun permohonan pembatalan sertipikat. Oleh karena itu, proses verifikasi dan evaluasi dokumen dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap langkah penyelesaian sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan pembatalan sertipikat merupakan salah satu proses administrasi pertanahan yang memerlukan kajian mendalam, baik dari aspek hukum maupun aspek teknis pertanahan. Karena itu, koordinasi dan sinkronisasi data antarunit kerja menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian yang tepat dan berkeadilan.

Melalui rapat koordinasi teknis ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berharap dapat menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang objektif, berbasis data, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses penyelesaian permohonan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, menjaga tertib administrasi pertanahan, dan melindungi hak-hak masyarakat yang berkepentingan.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya guna mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version