Kanwil BPN Gorontalo Perkuat Koordinasi Penanganan Sertipikat Tanah yang Terindikasi Berada di Kawasan Hutan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus memperkuat langkah koordinasi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa. Salah satunya melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Terindikasi Berada dalam Kawasan Hutan dan Penyusunan Langkah Tindak Lanjut Penyelesaiannya yang digelar pada Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dalam mencermati bidang-bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan berdasarkan hasil identifikasi dan pemadanan data yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

Rapat koordinasi ini melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo. Kehadiran berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menghasilkan kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan status tanah dan kawasan hutan.

Dalam pembahasan, peserta rapat menelaah berbagai aspek penting, mulai dari kesesuaian data spasial dan data yuridis, hasil inventarisasi bidang tanah, hingga administrasi pertanahan yang berkaitan dengan status penguasaan dan kepemilikan tanah.

Proses sinkronisasi data menjadi perhatian utama karena validitas informasi merupakan faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, potensi perbedaan interpretasi maupun sengketa di kemudian hari dapat diminimalisasi.

Selain melakukan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah dihimpun, forum tersebut juga menyusun sejumlah langkah tindak lanjut yang diperlukan untuk mendukung penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan rencana tindak lanjut dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, serta kondisi faktual di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan setiap proses penyelesaian tetap mengedepankan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berharap dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan sertipikat hak atas tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pertanahan dan menghasilkan langkah penyelesaian yang komprehensif, efektif, dan berkelanjutan.

Dengan koordinasi yang semakin solid antara instansi pertanahan dan kehutanan, upaya penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Gorontalo diharapkan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version