https://wa.wizard.id/003a1b

Kementerian ATR/BPN Buka Loket Khusus Tanah Wakaf, Langkah Strategis Cegah Sengketa dan Dorong Kepastian Hukum

Dailypost.id
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,

DAILYPOST.ID Jakarta — Dalam upaya mempercepat legalisasi aset keagamaan dan mencegah potensi sengketa, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka loket khususuntuk pelayanan sertipikasi tanah wakaf. Inovasi layanan ini menjadi bagian dari strategi nasional mempercepat pendaftaran tanah wakaf, yang jumlahnya masih ratusan ribu bidang belum bersertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa loket khusus ini mulai beroperasi sejak 1 Maret 2025 dan menyasar tanah-tanah milik yayasan, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan seperti masjid dan pesantren.

“Dengan adanya loket khusus ini, proses yang biasanya memakan waktu panjang bisa dipangkas. Ini bentuk pelayanan afirmatif negara terhadap aset-aset sosial dan keagamaan,” ujar Nusron dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Nasional Dewan Masjid Indonesia (DMI), Sabtu (17/05/2025), di Jakarta.

Langkah ini juga selaras dengan target ambisius pemerintah, yakni menyelesaikan minimal 90% sertipikasi tanah wakaf dalam lima tahun ke depan. Nusron menyebut, percepatan ini menjadi bagian dari grand strategy nasional mendorong kepastian hukum agraria di sektor sosial-keagamaan.

Pentingnya sertipikasi tanah wakaf juga menjadi sorotan Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla. Ia menyampaikan bahwa konflik sering kali muncul pada aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, terutama di luar lingkungan masjid.

“Masjid relatif aman, tapi banyak kasus sengketa terjadi di sekolah atau lahan keagamaan lainnya karena tidak ada sertipikat. Sertifikasi adalah jalan untuk mencegah konflik waris atau klaim sepihak,” ungkap Jusuf Kalla.

Data dari Kementerian Agama menyebutkan, dari 561.909 bidang tanah wakafdi seluruh Indonesia, baru 267.994 bidang atau sekitar 47,6% yang telah bersertipikat. Tahun 2025 ini, baru 2.411 bidang berhasil disertifikasi, menunjukkan perlunya upaya luar biasa untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Sebagai bagian dari upaya sistematis ini, Kementerian ATR/BPN resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan DMI. Kerja sama ini tidak hanya meliputi pendaftaran tanah, tetapi juga asistensi hukum dan advokasi dalam menyelesaikan konflik pertanahan aset masjid dan lembaga Islam lainnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Nusron berharap lembaga keagamaan lebih proaktif mengurus legalitas asetnya melalui jalur resmi yang difasilitasi pemerintah.

“Kita targetkan 7 juta sertipikat dikeluarkan setiap tahun. Sertipikat tanah wakaf tidak boleh tertinggal. Melalui kemitraan ini, prosesnya kita bantu hingga tuntas,” tegas Nusron.

 

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version