Kementerian ATR/BPN Buka Loket Khusus Tanah Wakaf, Langkah Strategis Cegah Sengketa dan Dorong Kepastian Hukum

Dailypost.id
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,

DAILYPOST.ID Jakarta — Dalam upaya mempercepat legalisasi aset keagamaan dan mencegah potensi sengketa, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka loket khususuntuk pelayanan sertipikasi tanah wakaf. Inovasi layanan ini menjadi bagian dari strategi nasional mempercepat pendaftaran tanah wakaf, yang jumlahnya masih ratusan ribu bidang belum bersertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa loket khusus ini mulai beroperasi sejak 1 Maret 2025 dan menyasar tanah-tanah milik yayasan, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan seperti masjid dan pesantren.

“Dengan adanya loket khusus ini, proses yang biasanya memakan waktu panjang bisa dipangkas. Ini bentuk pelayanan afirmatif negara terhadap aset-aset sosial dan keagamaan,” ujar Nusron dalam sambutannya di acara Rapat Kerja Nasional Dewan Masjid Indonesia (DMI), Sabtu (17/05/2025), di Jakarta.

Baca Juga:   Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Langkah ini juga selaras dengan target ambisius pemerintah, yakni menyelesaikan minimal 90% sertipikasi tanah wakaf dalam lima tahun ke depan. Nusron menyebut, percepatan ini menjadi bagian dari grand strategy nasional mendorong kepastian hukum agraria di sektor sosial-keagamaan.

Pentingnya sertipikasi tanah wakaf juga menjadi sorotan Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla. Ia menyampaikan bahwa konflik sering kali muncul pada aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, terutama di luar lingkungan masjid.

“Masjid relatif aman, tapi banyak kasus sengketa terjadi di sekolah atau lahan keagamaan lainnya karena tidak ada sertipikat. Sertifikasi adalah jalan untuk mencegah konflik waris atau klaim sepihak,” ungkap Jusuf Kalla.

Data dari Kementerian Agama menyebutkan, dari 561.909 bidang tanah wakafdi seluruh Indonesia, baru 267.994 bidang atau sekitar 47,6% yang telah bersertipikat. Tahun 2025 ini, baru 2.411 bidang berhasil disertifikasi, menunjukkan perlunya upaya luar biasa untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Baca Juga:   Kanwil BPN Gorontalo Gelar Pelantikan Pejabat Struktural, Dorong Penguatan Organisasi dan Layanan Publik

Sebagai bagian dari upaya sistematis ini, Kementerian ATR/BPN resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan DMI. Kerja sama ini tidak hanya meliputi pendaftaran tanah, tetapi juga asistensi hukum dan advokasi dalam menyelesaikan konflik pertanahan aset masjid dan lembaga Islam lainnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Nusron berharap lembaga keagamaan lebih proaktif mengurus legalitas asetnya melalui jalur resmi yang difasilitasi pemerintah.

“Kita targetkan 7 juta sertipikat dikeluarkan setiap tahun. Sertipikat tanah wakaf tidak boleh tertinggal. Melalui kemitraan ini, prosesnya kita bantu hingga tuntas,” tegas Nusron.

Baca Juga:   Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Bersyukur Masih Bisa Urus Pertanahan di Hari Libur

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia