GORONTALO – Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo mengikuti rapat pembahasan dan koordinasi finalisasi rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Senin (29/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Wilayah II yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan peserta yang hadir secara langsung maupun daring. Kegiatan ini diikuti oleh Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian Kehutanan, serta Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan P4T di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Gorontalo mengikuti rapat secara daring bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan hasil pemantauan dan evaluasi HGU serta penyempurnaan rekomendasi yang akan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan dan pengendalian pertanahan.
Finalisasi rekomendasi menjadi tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan Hak Guna Usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memperkuat tertib administrasi pertanahan, rekomendasi yang disusun juga diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap hak atas tanah.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pertanahan secara berkelanjutan melalui koordinasi lintas unit kerja dan sinergi dengan berbagai kementerian serta instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan P4T Wilayah II, diharapkan pengendalian terhadap Hak Guna Usaha dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan pertanahan, mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai fungsi dan peruntukannya, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.















