GORONTALO — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan (Mafia Tanah) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Selasa (24/06/2025), agenda ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, S.SiT., M.H., dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural BPN, mulai dari Kepala Bidang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, hingga unsur strategis dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas secara mendalam perkembangan dan penanganan target operasi terhadap tindak pidana pertanahan di wilayah Gorontalo untuk tahun 2025. Diskusi juga menyoroti perlunya kolaborasi yang lebih solid antar-lembaga dalam menyelesaikan kasus-kasus mafia tanah secara tuntas dan berkeadilan.
“Sinergi antara BPN, kepolisian, dan kejaksaan sangat penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Ini tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga soal mengembalikan hak masyarakat atas tanahnya,” tegas Muhammad Naim.
Lebih lanjut, Kakanwil BPN menyatakan bahwa rapat koordinasi ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas pelayanan pertanahan di Provinsi Gorontalo. Penanganan cepat dan tepat terhadap mafia tanah diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi hak kepemilikan tanah.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan mafia tanah merampas hak rakyat. Ini juga sekaligus komitmen kami untuk menciptakan birokrasi pertanahan yang bersih dan transparan,” ujar Naim. (SR/**)














