Gorontalo – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP-ASN) melalui berbagai inovasi dan pemantauan berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan profesionalitas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat bangsa semakin terjaga.
Sekretaris BKD Provinsi Gorontalo, Sofyan, mengungkapkan bahwa upaya peningkatan IP-ASN dilakukan melalui pengembangan aplikasi khusus yang memberikan informasi terkait profesionalitas ASN kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan evaluasi secara real-time.
“Kami melakukan pemantauan berkala dan mengembangkan aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh perangkat daerah. Ini sebagai bagian dari upaya kami untuk memastikan profesionalitas ASN terus meningkat,” ujar Sofyan, Senin (19/05/2025).
Disamping itu, Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menyambut baik inovasi ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud nyata komitmen BKD dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi dan pengembangan profesionalisme ASN.
“Inovasi ini adalah bentuk keseriusan kami dalam meningkatkan profesionalitas ASN. Kami terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai IP-ASN,” ujar Rifli.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), nilai IP-ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan peningkatan. Pada 15 April 2025, nilai IP-ASN tercatat sebesar 79,28 dengan rincian: dimensi kualifikasi 22,04, kompetensi 26,46, kinerja 25,77, dan disiplin 5. Pada 15 Mei 2025, nilai tersebut meningkat menjadi 79,6 dengan rincian: kualifikasi 22,05, kompetensi 26,64, kinerja 25,91, dan disiplin 5.
Pencapaian ini menjadikan Pemerintah Provinsi Gorontalo berada pada posisi teratas dalam dimensi kualifikasi dibandingkan dengan 33 instansi pemerintah di wilayah kerja BKN Regional XI Manado.
Dengan berbagai inovasi dan upaya pengembangan ini, BKD Provinsi Gorontalo optimistis dapat terus meningkatkan IP-ASN dan mendorong profesionalitas ASN sebagai pilar penting dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.














