ATR/BPN Sosialisasikan Sertipikasi Tanah Ulayat kepada Masyarakat Adat Buton Selatan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID BUTON SELATAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses sertipikasi tanah ulayat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto Dwi Martono.

Ia menerangkan, pengadministrasian menjadi tahapan awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap tersebut dilakukan inventarisasi dan identifikasi yang kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, dan batas wilayah tanah ulayat secara jelas.

Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar dalam proses selanjutnya.

Bagi masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar pengajuan pendaftaran tanah hingga penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat dilakukan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain peserta yang hadir secara langsung, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait pengelolaan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia