Jakarta – Langkah progresif Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Upaya ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang yang ramah investasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebut bahwa keselarasan kebijakan tata ruang menjadi kunci dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya memberikan ruang, tetapi juga siap memberikan asistensi penuh dalam proses revisi RTRW, terutama bagi daerah yang memiliki nilai strategis tinggi dalam hal investasi seperti Kabupaten Pasuruan.
“RTRW bukan sekadar peta pembangunan, tetapi arah strategis yang akan menentukan bagaimana daerah tumbuh. Jika ada ketidaksesuaian yang bisa menghambat investasi, revisi RTRW mutlak dibutuhkan,” ujar Ossy saat audiensi dengan Wakil Bupati Pasuruan, M. Shobih Asrori, di Jakarta, Jumat (16/05/2025).
Kabupaten Pasuruan saat ini tercatat sebagai salah satu dari tiga besar daerah dengan realisasi investasi tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Namun, potensi besar tersebut terancam tidak maksimal akibat sejumlah ketidaksesuaian dalam RTRW yang telah diundangkan sebelumnya. Wakil Bupati Shobih menyampaikan bahwa keterbatasan tata ruang menjadi kendala utama dalam mengakomodasi minat investasi baru.
“Kami tidak ingin hanya menjadi daerah persinggahan investor. Pasuruan ingin menjadi rumah yang ramah dan pasti bagi pelaku usaha. Untuk itu, tata ruang kami harus adaptif terhadap dinamika pembangunan,” jelasnya.
Selain sektor industri, Pemkab Pasuruan juga tengah mendorong sektor pariwisata sebagai solusi mengatasi kemacetan dan ketimpangan ekonomi. Kawasan wisata dirancang tidak hanya sebagai destinasi hiburan, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan pembangunan.
Dalam pandangan Kementerian ATR/BPN, kebijakan tata ruang masa kini tidak bisa hanya bertumpu pada kepentingan ekonomi. Wamen Ossy menegaskan bahwa revisi RTRW harus mempertimbangkan tiga dimensi utama: investasi, kelestarian lingkungan, dan aspek sosial masyarakat.
“Kita ingin melihat pembangunan yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan. Revisi RTRW harus berbasis pada justifikasi kuat dan memperhatikan dampak sosial serta ekologis,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun revisi RTRW umumnya dilakukan setiap lima tahun, pemerintah membuka ruang percepatan jika ditemukan kebutuhan mendesak, seperti ketidaksesuaian rencana dengan realita lapangan atau kendala dalam pelaksanaan investasi strategis.
Audiensi tersebut juga menjadi ajang koordinasi strategis antara pusat dan daerah. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pejabat kunci di bidang tata ruang, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati dan Tenaga Ahli Administrasi Negara Ajie Arifuddin, yang memberikan panduan teknis dan arahan dalam proses penyesuaian RTRW.














