, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan pengukuran tanah berbasis jadwal guna mengantisipasi penumpukan berkas layanan pertanahan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan bahwa sistem antrean terjadwal ini telah diuji coba di 38 Kantor Pertanahan dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Kami menerapkan antrean berjadwal agar masalah berkas tidak terulang. Uji coba ini sudah berjalan dan respons masyarakat cukup positif,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan di Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Melalui sistem ini, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran sesuai waktu yang diinginkan. Sementara petugas ditargetkan mampu menyelesaikan minimal satu berkas pengukuran hingga pemetaan dalam satu hari.
Namun, pemohon juga diharapkan memenuhi sejumlah syarat, seperti memastikan batas tanah jelas, hadir sesuai jadwal, serta kondisi lokasi siap untuk dilakukan pengukuran.
Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa sudah menerapkan layanan ini pada Mei 2026, dan diperluas ke seluruh Indonesia pada Juni 2026.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mempercepat penyelesaian berkas pertanahan secara nasional.














