Ingin Pecah Sertipikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya Agar Proses Berjalan Lancar

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup sering diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki sertipikat tersendiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Baca Juga:   Peralihan Hak Pewarisan: Cara Legal Ahli Waris Kuasai Tanah Orang Tua yang Meninggal

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan pemecahan bidang tanah, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang perumahan, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak atau site plan yang telah disahkan pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Baca Juga:   Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Apabila seluruh proses administrasi dan pengukuran telah selesai, sertipikat baru akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan ini, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, tahapan proses, hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Digitalisasi Informasi Pertanahan jadi Strategi ATR/BPN Tangkal Hoaks dan Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia