Jakarta – Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hak atas tanah bisa beralih secara sah kepada ahli waris, namun harus melalui proses yang disebut Peralihan Hak Pewarisan. Proses ini penting agar tanah warisan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari dan memiliki kepastian hukum bagi para ahli warisnya.
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Peralihan Hak Pewarisan adalah pemindahan hak atas tanah dari pemilik yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.
Langkah-Langkah Melakukan Peralihan Hak Pewarisan
Bagi #SobATRBPN yang ingin mengurus tanah warisan, berikut hal-hal yang harus dilakukan:
- Lakukan balik nama sertifikat tanah dari nama pewaris kepada nama ahli waris.
- Ajukan layanan Peralihan Hak Pewarisan di Kantor Pertanahan terdekat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi
Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Fotokopi identitas ahli waris (KTP dan KK).
- Sertifikat hak atas tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
- Surat kematian pemilik tanah dari instansi berwenang.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan.
- Akta Wasiat (jika ada).
- Bukti pembayaran PBB/SPPT terbaru.
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti pembayaran SSP/PPH.
Bagi tanah warisan bernilai di atas Rp60 juta, pelunasan BPHTB menjadi wajib.
Mengapa Harus Segera Diurus?
Tidak sedikit kasus pertanahan berujung sengketa karena ahli waris tidak segera mengurus balik nama sertifikat. Dengan mengikuti prosedur resmi, hak atas tanah menjadi jelas, sah secara hukum, dan terlindungi dari klaim pihak lain.
Peralihan hak atas tanah warisan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris. Yuk, segera urus balik nama sertifikat tanah warisanmu ke Kantor Pertanahan terdekat agar tanah keluarga memiliki kekuatan hukum tetap!