Gorontalo – Rovan Panderwais Hulima, SH selaku kuasa hukum dari ISH, angkat bicara terkait pemberitaan kliennya di salah satu media daring.
Diketahui, ISH adalah wanita yang diberitakan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang oknum anggota Polres Boalemo.
Menurut Rovan, sejumlah berita yang tersebar luas di publik telah menyudutkan kliennya tanpa adanya upaya konfirmasi atau verifikasi dari pihak yang bersangkutan. Hal ini, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar etika jurnalistik.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang cenderung sepihak dan tidak berimbang. Sampai hari ini, tidak ada satu pun media yang melakukan konfirmasi langsung kepada klien kami sebelum menerbitkan berita. Tidak melakukan konfirmasi sama saja melanggar prinsip keberimbangan dan uji informasi,” tegas Rovan dalam keterangannya, Selasa (7/5/2025).
Lebih lanjut, ia menilai pemberitaan yang telah terlanjur tersebar luas itu berpotensi mencemarkan nama baik kliennya dan dapat menimbulkan dampak psikologis maupun sosial, terutama bagi keluarga dan lingkungan kerja.
“Pers seharusnya menjadi pilar demokrasi yang menjunjung asas praduga tak bersalah, bukan justru menjadi alat pembentuk opini yang prematur,” tambahnya.
Tiga berita yang dimaksud di antaranya memuat narasi dugaan perselingkuhan antara ISH, yang disebut sebagai karyawan bank di bawah BUMN dengan oknum polisi, serta kronologi penggerebekan oleh pihak suami.
Rovan mengimbau agar media dapat kembali kepada prinsip dasar jurnalisme yang mengedepankan kebenaran, verifikasi, dan keberimbangan informasi. Ia juga membuka ruang klarifikasi secara terbuka bagi media yang bersangkutan untuk meluruskan pemberitaan.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum jika pemberitaan yang tidak sesuai fakta ini terus berlanjut tanpa itikad baik dari pihak media (yang memberitakan),” tutupnya. (daily02)