, Gorontalo -Pemilik akun Facebook dengan nama Indi Angge yang diduga merupakan oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh Anton Busura, salah satu wartawan dari media online Dailypost.id.
Anton Busura merasa dirugikan setelah akun tersebut mengunggah video pernyataan Ibu Tiri Ukail, korban tabrak lari di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara, yang menuduh bahwa uang donasi sebesar 15 Juta Rupiah telah diambil oleh wartawan.
Pada Selasa malam (14/11/2023), akun Indi Angge memposting video bersama foto Anton Busura dengan caption mencemarkan nama baik, “15 Juta diambil pihak wartawan.” Anton Busura menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan telah merugikan profesionalisme wartawan.
Merasa keberatan, Anton Busura bersama sejumlah wartawan lainnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Gorontalo pada Rabu (15/11/2023). Anton menyampaikan bahwa meskipun postingan tersebut telah diedit, bukti screenshot sebelum diedit telah diserahkan kepada pihak berwajib.
Berdasarkan penelusuran tim dailypost.id, postingan akun itu sudah diedit sekitar 4 kali. Dimana kalimat “15 Juta Sudah Diambil Pihak Wartawan” diganti menjadi “15 Juta Sudah Diserahkan Diduga ke Oknum Wartawan.
“Ya, hari ini saya sudah memberikan keterangan awal di SPKT Polda Gorontalo. Jadi, saya menyampaikan laporan aduan terhadap pemilik akun Facebook dengan Indi Angge yang telah mengupload foto wajah saya dengan caption bahwa wartawan mengambil uang 15 juta dari Opa Ukail. Saya sangat keberatan karena apa yang disampaikan tidak benar,” kata Anton.
“Memang sekarang postingan itu sudah diedit, tapi sebelum itu diedit, rekan-rekan sesama wartawan sudah berhasil menscreenshot postingannya yang masih memakai foto saya. Parahnya lagi, sebelum foto saya dihapus, postingan itu sudah ramai dikomentari bahkan sudah dibagikan berkali-kali. Intinya, semua barang bukti sudah saya serahkan bersamaan dengan laporan aduan saya,” sambungnya.
Karena masalah ini masih dalam tahap penyelidikan, tim dailypost.id belum menggali informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian, sebelum nomor registrasi laporan diterbitkan.
Sementara itu, Rovan Panderwais Hulima, SH selaku penasehat hukum Dailypost.id mengatakan, masalah ini masuk dalam unsur pidana.
Menurutnya, hal ini berbicara peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” urai pengacara muda itu.
Rovan menambahkan, pasal pencemaran nama baik di media sosial juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3.
“Dimana pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tutupnya. (daily02)