, Gorontalo – Tudingan pemilik akun Facebook Indi Angge terhadap wartawan menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo.
Pemilik akun yang diduga adalah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo, sebelumnya membuat postingan dengan potongan caption “15 Juta (dana donasi-red) diambil pihak wartawan” dan menyertakan foto wartawan, Anton Busura.
Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk mengatakan, sebagai ketua organisasi wartawan media siber di Provinsi Gorontalo, dirinya merasa terusik dengan postingan akun tersebut karena hal ini sudah menyangkut harga diri profesi.
“Yang jelas kami dari DPD PJS Gorontalo akan terus mengawal dan meminta Polda Gorontalo untuk menyeriusi laporan rekan kami Bung Anton Busura,” kata Jhojo Rumampuk, Kamis malam (16/11/2023).
Berita terkait: Pemilik Akun Facebook Indi Angge Dipolisikan, Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan
Apalagi, kata Jhojo, korban dalam hal ini Anton Busura merupakan anggota dari PJS Provinsi Gorontalo.
“Kami memberikan perhatian penuh terhadap anggota kami, baik itu tindakan kriminal serta pencemaran nama baik profesi wartawan,” ujarnya.
Jhojo juga telah mempelajari serta menggali informasi secara lengkap kasus tersebut. Ia bahkan telah menghubungi Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Berita terkait: Keluarga Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Donasi untuk Adik Ukail: Cuma Dikasih Pegang, Dorang Ambil Ulang!
“Makanya juga saya sudah menghubungi langsung Pak Kapolda agar perkara itu bisa mendapatkan atensi, dan semoga Polda Gorontalo segera mempercepat aduan yang sudah dimasukan. Sehingganya kita bisa mengetahui dan bisa membuka mana yang salah dan mana yang benar,” tandasnya.
Terakhir kata Jhojo, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum PTT bersama oknum relawan yang mengatasnamakan Relawan Pendamping Ukail (RPU) itu telah melanggar Permensos Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Berita terkait: Segini Total Donasi yang Berhasil Dihimpun oleh Oknum Relawan dari Keluarga Ukail
“Pada dasarnya Kementerian Sosial sudah mengingatkan bahwa terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, semuanya wajib mendapatkan izin dan tidak bisa perseorangan. Terakhir yang saya tahu bahwa sebuah penggalang dana yang mendapatkan izin untuk mengelolanya bisa dilakukan oleh Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun Ormas yang berbentuk perkumpulan atau yayasan,” tegas Jhojo.
Sebelumnya, Anton Busura didampingi beberapa wartawan lain telah melayangkan laporan aduan di SPKT Polda Gorontalo pada Rabu (15/11/2023). (daily02/rls)