https://wa.wizard.id/003a1b

Kepala Daerah se-Sumut Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH

Biro Sumatera Utara

DAILYPOST.ID Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka soaialisasi kebijakan  pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, serta para kepala daerah se-provinsi Sumut.

Dalam kesempatan itu, Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang berpotensi muncul ditengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan, kebijakan PBPH ini mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di provinsi Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Menurutnya, pencabutan izin ini perlu dibahas secara mendalam karena akan menimbulkan dampak lanjutan ditengah masyarakat.

“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu, selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” kata Bobby.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, kekhawatiran tersebut muncul setelah dirinya menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait kepastian hidup sekitar 29 ribu masyarakat yang terdampak jika pencabutan izin PBPH dilaksanakan.

“Jadi, ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan, kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya (kawasan hutan), yaitu Perhutani,” jelas Bobby.

Ia juga mengatakan, meskipun kebijakan ini merupakan hal baru bagi pemerintah kabupaten/kota, namun dampaknya akan langsung dirasakan di daerah.

Karena itu, ia meminta Kemen LHK menjadikan nasib para pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan penting.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.

“Kemudian soal perusahaan yang tidak sama (in line) dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pasca pencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,” ujar Bobby.

Terakhir, ia menekankan pentingnya antisipasi konflik sosial yang mungkin timbul, terutama jika pengelolaan lahan beralih kepada Perhutani dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya,” pungkas Bobby, seraya berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara matang dan komprehensif.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman memaparkan sejumlah alasan pencabutan izin PBPH, antara lain tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha.

Menurutnya, langkah ini juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di 3 provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH.

“Karena itu, pihak kementerian mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut,” tutupnya.**

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version