Asahan – Sebanyak 8.715,42 gram (8,7 Kg) sabu dan 772 cartridge vape diduga mengandung narkotika jenis etomidate dimusnahkan oleh Polres Asahan.
Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh penetapan status barang bukti dari pengadilan tersebut, dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di halaman Mapolres Asahan, Rabu (22/7/2026).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keaslian narkotikanya oleh tim Labfor Polda Sumut.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada tanggal 8 Juni 2026, dengan laporan polisi nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satres Narkoba/Res Asahan/Polda Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Ketiga tersangka tersebut merupakan wanita, yakni M, HS, dan FD.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 9.000 gram (9 Kg) sabu dan 800 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Sesuai ketentuan hukum, sebanyak 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape dari barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan nantinya,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani kepada awak media.
Ia juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang wajib dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan. Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan pengadilan,” tutupnya.













