Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Fox Gorontalo, Minggu (11/08/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, membuka acara dengan menekankan pentingnya penyusunan data pemilih yang akurat dan terpercaya.
“Penyusunan data pemilih ini adalah proses yang panjang dan memerlukan upaya besar dari seluruh jajaran, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kami di KPU Kota Gorontalo berkomitmen untuk menghadirkan data pemilih yang berkualitas demi kelancaran Pilkada 2024,” ujar Mario.
Rekapitulasi DPS ini dipimpin oleh Junaidi Yusrin, Anggota KPU yang membawahi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Proses rekapitulasi melibatkan presentasi dari perwakilan sembilan kecamatan di Kota Gorontalo, yang menyampaikan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemutakhiran data. Setelah melalui berbagai tahapan, KPU Kota Gorontalo menetapkan bahwa jumlah DPS di Kota Gorontalo mencapai 146.401 pemilih, yang terdiri dari 71.352 pemilih laki-laki dan 75.049 pemilih perempuan. DPS ini tersebar di 276 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 50 kelurahan dan 9 kecamatan.
Penetapan DPS ini menjadi salah satu langkah krusial dalam memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan data pemilih yang digunakan adalah valid dan dapat dipercaya. Proses ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang adil, jujur, dan demokratis di Kota Gorontalo.













