, Indramayu, Minggu, 19 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia menyatakan akan mengawal ketat seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu. Hal ini ditegaskan oleh Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Waryono menjelaskan bahwa pengawalan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh timnya. “Kami akan terus mengawal setiap kegiatan yang menggunakan uang negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
LSM Penjara Indonesia saat ini tengah menyoroti proyek rehabilitasi jalan betonisasi yang berlokasi di Blok 10 Gang Kiyai Basir dan Blok 11 Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Proyek yang didanai dari anggaran tahun 2025 ini diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Atas dasar investigasi di lapangan, kami menduga ada indikasi korupsi dalam proyek ini. Ada beberapa temuan yang menguatkan dugaan tersebut,” ungkap Waryono. Beberapa temuan tersebut antara lain:
1. Diduga Mengurangi Volume Beton: Volume beton yang digunakan dalam proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2. Diduga Pengawasan dari Dinas Tidak Ada: Pengawasan dari dinas terkait terhadap pelaksanaan proyek sangat minim, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.
3. Diduga Samping Begisting di Gali: Terdapat indikasi penggalian di samping begisting yang dapat mempengaruhi kualitas dan kekuatan beton.
4. Diduga Betonisasi pada Retak: Hasil betonisasi menunjukkan adanya retakan yang mengindikasikan kualitas pekerjaan yang buruk.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek betonisasi di Blok 11 Desa Kertanegara memiliki volume P= 110 M × L= 1,5 M × T= 0,10 M dengan nilai anggaran Rp. 41.932.600,- yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat T.A 2025. Sementara itu, proyek di Blok 10 Desa Kertanegara memiliki volume P= 113,5 M × L= 2 M × T= 0,12 M dengan nilai anggaran Rp. 56.067.400,-.
Waryono menambahkan, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini. Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemborong proyek dan timnya, untuk bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. LSM Penjara Indonesia juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.













