,Kotamobagu – Setelah melewati proses hukum yang panjang dan penuh ketegangan, kasus sengketa tanah di Kelurahan Gogagoman, RT 25, RW 7, Lingkungan IV akhirnya menemui titik terang. Sengketa tanah yang melibatkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu SHM 98 Tahun 1978 milik keluarga Dr. Sintje Mokoginta, dan SHM 2567 Tahun 2009 milik Stella Mokoginta Cs., akhirnya dimenangkan oleh pihak Dr. Sintje Mokoginta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung melalui Putusan No. 559 K/TUN/2018 yang kemudian diperkuat dengan Putusan No. 29 PK/Pdt/2024, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik sah ahli waris sebagaimana tercantum dalam SHM No. 98 Tahun 1978.

Pada hari Rabu (09/10), tim kuasa hukum dari keluarga Dr. Sintje Mokoginta yang diwakili oleh Franziska Runturambi, SH, dari LQ Law Firm, bersama pemerintah kelurahan setempat, melakukan pemagaran terhadap akses tanah tersebut. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan final MA yang mengukuhkan hak keluarga Mokoginta atas tanah tersebut.
“Pemagaran ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kemenangan dalam perkara ini jelas berdasarkan putusan MA,” ujar Franziska kepada media. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti segala mekanisme hukum yang ada dalam menangani sengketa ini.
Namun, yang menarik, Franziska mengungkapkan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai. Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyidikan. Tersangka tersebut termasuk oknum lurah dan pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat dalam proses penerbitan SHM 2567 yang bermasalah.
“Keterlibatan oknum lurah serta pegawai ATR/BPN dalam terbitnya SHM 2567 ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengusut tuntas kasus ini, dan kami meminta Presiden Terpilih, Bapak Prabowo, untuk menindak tegas mafia tanah dan mafia hukum yang telah merugikan banyak pihak,” tegas Franziska.
Kasus sengketa tanah ini menjadi salah satu contoh bagaimana mafia tanah masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan diharapkan putusan hukum yang tegas seperti ini bisa menjadi langkah awal dalam memberantas praktik-praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak.













