, Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menegaskan tidak akan membayar Tunjangan Kinerja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi itu diberlakukan kepada ASN yang menolak divaksin COVID-19.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum vaksin, wajib vaksinasi. Jika tidak, tunjangan TPP bulan depan tidak dibayarkan,” tegas Nelson saat membuka rapat koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang berlangsung di Swiss Bel Hotel, Kota Manado, Senin (14/6/2021).
Kata Nelson lagi, bagi tenaga honor dan kontrak yang tidak divaksin bakal diberhentikan sementara.
“Tidak perlu disepakati, ini intruksi,” tegas Nelson Pomalingo.
Bupati dua periode itu megatakan, penegasannya untuk mendorong seluruh ASN dan honorer segera ikut vaksinasi demi mewujudkan kekebalan dan imun bagi ASN dan honorer serta tenaga kontrak tu sendiri.
“Jadi, punishment ini diberikan karena pemerintah peduli dengan aparaturnya. Bagaimana kita memberikan contoh baik kepada masyarakat, jika kita sendiri menolak vaksin itu? Kecuali yang memang tidak memenuhi syarat vaksinasi baru ada kelonggaran,” tutupnya. (adv/daily02/rif)













