,RATATOTOK — Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI) melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Seehan Ambaru meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait polemik kepemilikan lahan di wilayah Ratatotok.
Dalam keterangan yang diterima media, Ambaru menegaskan bahwa pihaknya saat ini tidak mengetahui posisi aparat kepolisian di lokasi karena dirinya sedang berada di luar daerah. “Soal posisi polisi di lokasi, saya tidak tahu karena saya sedang di luar kota dan bukan di Ratatotok. Lagi pula itu sepenuhnya merupakan kewenangan aparat, bukan kami,” ujarnya.
Ambaru juga menepis sejumlah informasi yang disebutnya sebagai hoaks dan tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa situasi di lapangan masih sesuai dengan pengaturan awal, dan tidak ada perubahan kepemilikan lahan seperti yang diklaim pihak lain.
“Lokasi yang disebut dimenangkan melalui gugatan di Pengadilan Negeri itu pun tidak jelas. Koordinatnya tidak dicantumkan dan objek lahannya pun tidak spesifik. Sementara lahan yang bersebelahan dengan wilayah keluarga Pantow hingga kini aman, karena sudah ada garis pembatas yang jelas,” tegasnya.
Menurut Ambaru, polemik justru timbul karena pihak keluarga Pantow ingin mengklaim seluruh area tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman publik dan menjadi preseden buruk.
“Mereka sering memviralkan informasi yang tidak benar dan menyalahkan pihak kami maupun aparat. Padahal, sudah ada anggota keluarga Pantow yang dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik, namun sampai sekarang masih terus menyebarkan hal-hal tidak berdasar. Ini perlu diseriusi aparat penegak hukum,” tambahnya.
Ambaru juga mengingatkan bahwa secara aturan, tidak boleh ada klaim kepemilikan atas tanah negara, kecuali dilakukan oleh korporasi berbadan hukum yang memiliki izin sah.
Dengan tegas ia menyampaikan agar semua pihak menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)









