Gorontalo – Kantor Hukum MIK Law Firm resmi melaporkan seorang oknum guru berinisial S ke Polresta Gorontalo Kota. Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan S dengan seorang perempuan berinisial SAS.
Kuasa Hukum pelapor, Mohamad Ikbal Kadir, menjelaskan laporan ini sudah didaftarkan secara resmi. Menurutnya, kasus dugaan perselingkuhan itu bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Benar, kami baru saja melaporkan saudara S bersama selingkuhannya yaitu saudari SAS ke Mapolresta Gorontalo Kota,” ujar Ikbal saat konferensi pers, Rabu (01/10/2025).
Ikbal menambahkan, dugaan hubungan terlarang itu sempat terbongkar ketika keduanya dipergoki sedang melakukan pemeriksaan di Puskesmas Dulalowo. Saat itu, mereka dipergoki langsung oleh istri sah dari S.
Lebih lanjut, pihak pelapor mengaku telah mengantongi banyak bukti untuk memperkuat laporan tersebut. “Kami menduga keras telah terjadi perselingkuhan di antara mereka, apalagi sudah banyak yang tahu. Kami sudah mengantongi alat bukti, mulai dari saksi, foto, video, hingga riwayat percakapan (chatting),” jelas Ikbal.
Pelapor berharap, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Gorontalo karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang akan dijalankan.












