Kotamobagu —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu telah memulai penyelidikan terhadap kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan LM alias Lis di Kecamatan Passi Barat. Lis, seorang pegiat media sosial, diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook, dan kini kasus tersebut telah mencapai tahap Sidik.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi SIK, melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana, membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani. Meskipun belum ada penetapan tersangka, namun penyelidikan terus dilakukan dengan meminta keterangan saksi terkait perkara tersebut.
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas AKP Dewa Dwiadnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu. Dengan adanya kasus ini, Polres berharap masyarakat dapat memahami dampak dari penggunaan media sosial yang tidak bijak dan berpotensi merugikan individu lainnya.













