Pegiat Media Sosial di Kotamobagu Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID Kotamobagu —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu telah memulai penyelidikan terhadap kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan LM alias Lis di Kecamatan Passi Barat. Lis, seorang pegiat media sosial, diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook, dan kini kasus tersebut telah mencapai tahap Sidik.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi SIK, melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana, membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani. Meskipun belum ada penetapan tersangka, namun penyelidikan terus dilakukan dengan meminta keterangan saksi terkait perkara tersebut.

Baca Juga:   Pemerintah Kota Kotamobagu Targetkan Kenaikan Predikat SAKIP di Tahun 2024

“Kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas AKP Dewa Dwiadnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu. Dengan adanya kasus ini, Polres berharap masyarakat dapat memahami dampak dari penggunaan media sosial yang tidak bijak dan berpotensi merugikan individu lainnya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pj. Wali Kota Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup 2024: Semua Pemain Adalah Pemenang!
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia