">
– Setelah di Pemerintah Kota Manado, Tim Studi Banding Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yang dipimpin oleh Sekda Ridwan Yasin berlanjut ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan sekda bersama jajaran, diterima oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam, Selasa (6/10/2020).

Masih pada agenda yang sama, kegiatan ini dalam rangka sinkronisasi sejumlah regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 70, Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.
“Kami dapat informasi bahwa Sulawesi Utara itu sangat disiplin, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan. Mereka itu sudah masuk dalam skala nasional, sehingga kami memilih beberapa daerah di Sulawesi Utara, karena pertama terdekat, lalu biayanya juga ringan, tapi kualitasnya bagus,” kata Ridwan.
“Kami datang ke Bolmong dan Kotamobagu ini, karena kami melihat bahwa pengelolaan keuangan mereka cukup baik. Nah, kita di 2021 itu sudah harus menggunakan permedagri Nomor 90 yang sudah terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah),” sambung Ridwan.
Panglima ASN Gorut itu menjelaskan, jika 2021 belum juga terintegrasi dengan SIPD tersebut, maka tidak akan mendapatkan evaluasi dari provinsi maupun kemendagri.
“Berjenjang tentunya. Kalau kabupaten/kota belum menggunakan SIPD untuk provinsi, maka tidak akan dievaluasi oleh Kemendagri. Untuk itu, di sisa waktu 2 bulan ini, kami akan memacu penyesuaian dan penerapan regulasi sesuai permendagri yang sudah ditetapkan,” kata Ridwan.
“Dalam regulasi itu, ada yang perlu disesuaikan, misalnya tentang SIPD, kemudian tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Lalu tentang pedoman rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021. Serta yang terakhir dan terbaru tentang pedoman penyusunan APBD 2021,” tandasnya. (daily02)












