https://wa.wizard.id/003a1b

Pemilik Toko Duta Computer Ditangkap Polisi, Diduga Penadah Laptop Curian

DAILYPOST.ID , Musi Rawas – Tim gabungan Polres Musi Rawas mengamankan Zainal Abidin (50) pemilik toko Duta Computer yang berada di kota Lubuklinggau karena Diduga penadah Leptop hasil curian.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Zainal Abidin.

Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 Polsek Muara Beliti menerima laporan dari Korban Iqbal Abdul Hafiz (21) atas tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

Korban pelapor beserta saksi-saksi Langsung dilakukan interogasi oleh Penyidik, dari hasil interogasi mendapatkan keterangan.

“Kapolsek langsung memerintah Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti beserta anggota piket untuk melakukan penjemputan terhadap Zainal Abidin,” ujar AKP Dedi Rahmat Hidayat. Selasa (25/10/2022).

Kemudian Zainal Abidin dijemput di Tokoh nya yang berada di Taba pingin kota Lubuklinggau, lalu di bawah ke Polsek Muara Beliti guna untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap Zainal Abidin, dia mengakui ada membeli 2 unit leptop beserta charger dari orang yang tidak dikenalnya dan di beli dengan harga Rp3.000.000,- setelah itu status Zainal Abidin di naikan sebagai Tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sehubungan kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku Pencurian dengan pemberatan masih proses penyelidikan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Muara Beliti,” terang Kasatreskrim.

Dijelaskan AKP Dedi Rahmat Hidayat, kronologi kejadian pada hari Ini Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar jam 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di tkp Mess PT AKL Desa Durian remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang di lakukan oleh pelaku tidak dikenal dengan cara pelaku memecah kaca jendela Mess.

Lalu masuk dan mengambil 2 (Dua) Unit Leptop yakni 1 (leptop merek acer warna hitam) dan 1 (leptop merek acer warna abu-abu), 1 (satu) Lembar jaket merek eiger warna hitam serta uang tunai senilai Rp.100.000,- yang ada di dalam Mess PT AKL tersebut.

Setelah korban pulang ke Mess mendapati bahwa kaca Mess sudah dalam keadaan pecah, dan melihat barang milik korban sudah tidak ada.

Korban melaporkan kepada pihak perusahaan PT.AKL, dan pada waktu itu korban sempat melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan barang miliknya tersebut disalah satu Tokoh Elektronik Duta Computer Taba Pingin kota Lubuklinggau.

Setelah memastikan, korban langsung menebus barang tersebut dari pembeli yakni Zainal Abidin pemilik tokoh tersebut.

Dan barang tersebut ditebus korban dengan harga Rp.1.300.000,- dengan cara Transfer dari bank Mandiri ke bank BCA. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. (Hen)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version