https://wa.wizard.id/003a1b

Pemkab Gorontalo Bakal Ciptakan Obyek Riset Baru

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengungkapkan bahwa di Kabupaten Gorontalo bakal ada Obyek Riset baru, yang bakal dilahirkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Obyek riset tersebut adalah TAHURA (Taman Hutan Raya).

Pengadaan TAHURA ini sedang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama unsur BPKH Wilayah XV Gorontalo, Dinas LH – Kehutanan Provinsi Gorontalo, Balai Konservasi SDM Sulut, dan UPTD KPH Wilayah VI Gorontalo.

Pembahasan dilaksanakan kantor Bupati Gorontalo, Senin (31/05/2021).

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bersama stakeholder pengelola lingkungan di Provinsi Gorontalo membicarakan pengadaan tanaman hutan raya (tahura) di wilayah Kabupaten Gorontalo. Kehadiran Tahura, kata Nelson, nantinya bisa menjadi obyek riset demi pengembangan ilmu pengetahuan.

“Ya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berencana menciptakan Taman Hutan Raya yang bisa digunakan sebagai lokasi riset dan penelitian,” kata Bupati Nelson saat diwawancarai.

TAHURA akan dikolaborasikan dengan Hutan Nantu yang luasnya mencapai 6.000 hektar. Sehingga dari kolaborasi tersebut keduanya akan bermanfaat sebagai lokasi wisata dan tempat penelitian didalam kawasan hutan konservasi.

Terungkap pula dalam pertemuan tersebut, Pemkab Gorontalo juga akan memprogramkan Tanah Reformasi Agraria (TORA).

Bupati Nelson akan memfasilitasi kepemilikan tanah masing-masing seluas 2.000 hektar kepada rakyat yang sudah menguasai/menggarap di sekitar kawasan hutan, namun belum memiliki legalitimasi.

“Memang mereka itu sudah kuasai tetapi tidak legitimasi. Dia masih dalam kawasan hutan. Nah itu yang kita keluarkan dari kawasan hutan sehingga menjadi milik rakyat,” tandasnya.

Melalui kebijakan ini, Nelson berharap langkah tersebut akan meleluasakan rakyat untuk bertani sekaligus mereka akan beroleh bantuan pemerintah.

“Sehingga rakyat bisa bertani, lebih percaya diri dan bantuan akan lancar. Kalau tidak legitimasi bisa abu-abu dia,” ucapnya.

Nelson juga membeberkan rencananya terhadap pembangunan hutan sosial. Ia menjelaskan, perhutanan sosial dengan luar sekitar 3.000 jektar bisa di gunakan untuk rakyat.

“Hutan itu tidak di rombak tapi diberi akses untuk rakyat. Misalkan ada damar, itu bisa di ambil,” ujarnya.

Disamping itu, ia juga akan mengajukan kepemilikan kawasan hutan produktif yang tidak lagi produktif ke Pemerintah Pusat.

“Luasnya pun mencapai Sekitar 1000 hektar. Kalau sudah menjadi hak milik tinggal kita gunakan menjadi apa, apakah menjadi transmigrasi, mungkin menjadi tempat peternakan, atau mungkin menjadi lahan perkebunan,” jelasnya. (rls/daily02)

Tentang TAHURA

adalah sebuah kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk tempat mengoleksi tumbuhan atau satwa, baik jenis yang asli Indonesia ataupun bukan asli Indonesia.

Adapun pemanfaatnya bagi kepentingan umum seperti penelitian, ilmu pengetahuan, serta sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya rekreasi, dan pariwisata. Taman Hutan Raya (Tahura) dikelola oleh pemerintah yaitu dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Tahura biasanya terletak tidak jauh dari perkotaan atau terletak di dekat pemukiman yang mudah diakses. Ekosistem Tahura ada yang alami, namun ada pula yang buatan.

Dilihat dari status hukumnya, Tahura merupakan kawasan lindung yang dikategorikan sebagai hutan konservasi bersama-sama dengan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru.

Meskipun dikategorikan sebagai kawasan lindung, Tahura memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata komersial. Pengusahaan Tahura sebagai kawasan wisata komersial ini tetap dibatasi dengan peraturan yang ketat agar fungsi pelestariannya tetap terjaga.

Fungsi TAHURA

Banyak manfaat yang diberikan dengan hadirnya taman Tahura, misalnya sebagai tempat untuk berkumpul dan bersosialisasi sesama manusia dan lingkungannya, serta sebagai pensuplai oksigen di suatu wilayah.

Salah satu pemanfaatan Tahura yang penting adalah menjaga ekosistem alam di suatu daerah.

Selain memberikan manfaat, tujuan dari dihadirkannya Taman Hutan Raya (Tahura) adalah untuk menjaga terjaminnya kelestarian kawasan hutan dan ekosistemnya, serta terbinanya koleksi biodiversitas baik flora mapun faunanya. Selain itu, Tahura berpotensi pula sebagai penyimpan sumber daya alam dan tujuan lainnya tentu untuk menunjang berbagai kegiatan manusia seperti penelitian, edukasi, sosial dan budaya serta pengembangan masyarakat dan adat istiadat.

Jika dilihat dari fungsi ekologinya Tahura mampu menyerap karbon sebab akan banyak stratifikasi tajuk yang terbentuk dari beragam vegetasi baik pohon, tiang, pancang, dan semai  di mana masing-masing jenis tanaman akan melakukan siklus pertukaran karbon dan oksigen.

Adapaun jika dilihat dari fungsi hidrologinya, keberadaan Tahura meningkatkan fungsi tata air yang berpotensi menyimpan sumber mata air. Air hujan yang jatuh tidak langsung lolos ke permukaan tanah akan tetapi diserap oleh tumbuhan dan akan menjadi air tanah, sehingga air yang tersimpan tadi berpotensi menjadi sumber mata air.

Pengelolaan Tahura

Strategi yang jelas dalam pengelolaan Tahura sangat dibutuhkan agar peran atau fungsi Tahura berjalan dengan baik.

Database dapat disusun melalui pengumpulan beberapa informasi. Pertama mengenai pemetaan kawasan Tahura di mana informasi yang dikumpulkan dalam penyusunan peta kawasan Tahura antara lain meliputi topografi, ketinggian tempat, dan jenis tanah.

Selanjutnya identifikasi jenis tanaman yang ada di dalam kawasan Tahura. Informasi yang dibutuhkan meliputi jenis tumbuhan kayu komersil, jenis penting penghasil hutan non kayu, jenis yang terancam dan punah, serta jenis kunci atau key species di dalam suatu ekosistemnya.

Selanjutnya lakukan inventarisasi atau survei untuk jenis-jenis prioritas. Adapun jenis-jenis prioritas dapat ditijau dari segi lokasi tegangan atau habitatanya, jumlah serta kerapatannya, dan distribusi kelas umurnya.

Selanjutnya sintesa informasi agar database yang tersedia dapat lebih mengoptimalkan kawasan Tahura sebagai kawasan konservasi untuk pelestarian sumberdaya genetik dan plasma nutfah.

Daftar Taman Hutan Raya di Indonesia

Indonesia memiliki 22 Tahura yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Adapun daftar Tahura di Indonesia yaitu:

  • Tahura Cut Nyak Dien di Nanggroe Aceh Darussalam
  • Tahura Bukit Barisan di Sumatera Utara
  • Tahura Dr. Moh. Hatta di Sumatera Barat
  • Tahura Thaha Syaifudin di Jambi
  • Tahura Raja Lelo di Bengkulu
  • Tahura Wan Abdul di Lampung
  • Tahura Ir. Djuanda di Bandung
  • Tahura Palasari di Sumedang
  • Tahura Pancoran Mas di Depok
  • Tahura Ngargoyoso di Jawa Tengah
  • Tahura Gunung Bunder di Yogyakarta
  • Tahura R. Suryo di Jawa Timur
  • Tahura Ngurah Rai di Bali
  • Tahura Nuraksa di Nusa Tenggara Barat
  • Tahura Prof. Ir. Herman Yohanes di Nusa Tenggara Timur
  • Tahura Sultan Adam di Kalimantan Selatan
  • Tahura Murhum di Sulawesi Tenggara
  • Tahura Palu di Sulawesi Tengah
  • Tahura Poboya Paneki di Sulawesi Tengah
  • Tahura Bontobahari di Sulawesi Selatan

Sumber: foresteract.com

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version