, Limboto– Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan bahwa tidak akan ada pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) 50% bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di wilayah tersebut. Meskipun ada aturan Permendagri yang menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan sesuai kemampuan kas daerah, namun Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya telah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dengan cermat dan tidak memotong THR.
“Jadi tidak ada istilah pemotongan THR/gaji 13 50%. Yang ada adalah pembayaran THR/gaji 13 disesuaikan ketersediaan kas Pemda,” kata Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, belum lama ini.
Safwan mengatakan bahwa pihaknya telah mengevaluasi kondisi keuangan daerah dan memastikan bahwa THR dapat dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa THR akan dibayarkan sesuai aturan Permendagri minimal 50%, tanpa ada pemotongan,” ujarnya
Adapun aturan Permendagri tentang Pembayaran THR ASN Pemerintah Daerah adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyediaan Barang dan/atau Jasa Serta Pembayaran Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa besaran THR yang diberikan harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun minimal sebesar 50% dari gaji bulanan PNS.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo memahami pentingnya THR bagi para ASN. Oleh karena itu, pihaknya berusaha keras untuk dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa ada pemotongan.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para PNS dan tenaga honorer di Kabupaten Gorontalo. Meskipun kondisi keuangan daerah saat ini tidak mudah, namun pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap berusaha keras untuk memberikan hak-hak yang sudah seharusnya diterima oleh para ASN.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para PNS dan tenaga honorer di Kabupaten Gorontalo dalam menyambut hari raya Idul Fitri. (D01)













