, Labuhanbatu – TRANSAKSI non tunai sebagai salah satu instrumen pembayaran yang diharapkan.
Transaksi non tunai ini dinilai dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam bertransaksi, baik belanja maupun pembiayaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga saat membuka sosialisasi peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 tahun 2022 di aula Suzuya Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Senin (13/6/2022).
Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 tahun 2022 ini tentang perubahan atas peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai.
“Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat yang berdampak secara signifikan di semua bidang termasuk salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern dengan ditandai perubahan paradigma menuju digitalisasi payment berbasis teknologi informasi,” pungkasnya. (Daily/Wanty)













