Pemkab Sosialisasikan Peraturan Bupati Labuhanbatu No 19/2022

Bupati Labuhanbatu membuka sosialisasi peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 tahun 2022 di aula Suzuya Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Senin (13/6/2022).

DAILYPOST.ID , Labuhanbatu – TRANSAKSI non tunai sebagai salah satu instrumen pembayaran yang diharapkan.

Transaksi non tunai ini dinilai dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam bertransaksi, baik belanja maupun pembiayaan daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga saat membuka sosialisasi peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 tahun 2022 di aula Suzuya Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Senin (13/6/2022).

Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 tahun 2022 ini tentang perubahan atas peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai.

Baca Juga:   Bupati dan Wabup Labuhanbatu Sambut Outdoor Activity SMP Tunas Harapan Mandiri Rantauprapat

“Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat yang berdampak secara signifikan di semua bidang termasuk salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern dengan ditandai perubahan paradigma menuju digitalisasi payment berbasis teknologi informasi,” pungkasnya. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Bupati Erik Lepas 100 Anggota Kwarcab Pramuka Labuhanbatu ke Sibolangit
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia