Pegang Sertipikat Wakaf, Muhammadiyah Pohuwato Kini Lebih Leluasa Kembangkan Sekolah

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Pohuwato – Kepastian hukum atas tanah menjadi modal penting bagi organisasi keagamaan untuk mengembangkan layanan pendidikan. Hal itu dirasakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato setelah tanah yang telah dimanfaatkan untuk sekolah dan amal usaha sejak 2010 akhirnya resmi bersertipikat.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pohuwato, Saiful Hudodoo menyebut legalitas tersebut sangat mendukung keberlanjutan program organisasi.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (17/09/2026).

Ia menjelaskan, proses sertipikasi baru diupayakan beberapa bulan terakhir seiring adanya pergantian kepengurusan. Sebelumnya, lahan yang sudah digunakan untuk aktivitas pendidikan tersebut belum memiliki dokumen legal.

Dengan terbitnya sertipikat, akses untuk pengembangan sarana prasarana kini lebih terbuka, termasuk untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.

Terbitnya sertipikat tersebut memberikan rasa lega dan kepastian bagi Muhammadiyah Pohuwato.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.

Ia pun mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera mengurus legalitasnya agar memiliki kekuatan hukum dan bisa terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

Hingga September 2026, tercatat sebanyak 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia, dengan 311.751 bidang atau 59,72% di antaranya telah bersertipikat. Pemanfaatannya didominasi untuk masjid sebesar 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial lainnya 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia