, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui pemerintah bersama DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang membacakan pendapat akhir Presiden RI menyebut regulasi ini akan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Nusron.
Menurut pandangan Presiden, RUU ini merupakan tonggak penting dan bagian dari amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Regulasi ini juga menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta memperkuat fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pemerintah menilai tanah dan sumber agraria adalah sumber kehidupan masyarakat sehingga harus dikelola secara adil dan berkelanjutan.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Kementerian ATR/BPN.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Dasco.
Pengesahan ini dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan panjang, mulai dari rapat kerja lintas kementerian/lembaga, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja dan Tim Perumus serta Sinkronisasi, hingga pembahasan tingkat I sebelum dibawa ke Sidang Paripurna. Laporan pembahasan disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri/kepala lembaga terkait, serta perwakilan masyarakat sipil seperti Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.














