, Deprov Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Gorontalo (Deprov) Gorontalo, melakukan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka membahas Perubahan Agenda Kerja Deprov Gorontalo Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021 – 2022. Rapat tersebut Berlangsung di Ruang Inogaluma Deprov Gorontalo, Senin (13/6/22).
Ketua Deprov, Paris R.A Jusuf mengatakan, dalam rapat diputuskan bahwa pihaknya belum bisa melaksanakan Perda karena dua hal. Pertama, terkait fasilitas di Kemendagri dan kedua, faktor penjabat Gubernur Gorontalo saat ini.
“Jadi saya kira hari ini Banmus melakukan pertemuan dalam rangka kita mengevalwasi tentang Agenda – agenda acara yang telah kita tuangkan dalam rencana kegiatan. Dan hari ini, kita melihat ada beberapa Ranperda yang belum sempat bisa kita laksanakan karena dua hal, yang pertama Fasilitas di Kemendagri belum selesai, dan yang kedua Penjabat Gubernur juga harus memerlukan izin tertulis dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai Penjabat Gubernur untuk pendatangan dokumen – dokumen,” jelas Paris.

“Sehingga ini telah kita sepakati, bahwa untuk rencana Kegiatan untuk Ranperda tersebut itu kita tunda dan kita akan jadwalkan kembali,” sambungnya.
Di samping itu, Paris juga membahas terkait kegiatan Reses yang nantinya akan dilaksanakan di bulan ini, tertanggal 20 Juni dan untuk pertanggung jawabannya akan diinformasikan di tanggal 30 dalam laporan APBD tersebut.
“Kemudian yang berikut juga, kita membahas soal masalah Reses, yang reses ini dari awalnya tanggal 21 kita majukan tanggal 20 dalam pertimbangan bahwa pada tanggal 30 akhir pada reses yang kita lakukan itu harus kita jadwalkan dalam rangka Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2020 -2021 dari pihak eksekutif yang memang kita harus laksanakan,” tandas Paris. (Adv/Risky Budji)














