GORONTALO – Polemik lahan garapan eks Hak Guna Usaha (HGU) Ong Tjeng Ki di Desa Mootilango kini mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat intensif di Ruang Dulohupa pada Senin (13/04/2026) guna membahas kejelasan status lahan yang menjadi aduan masyarakat tersebut.
Pertemuan strategis ini tidak hanya sekadar membahas administratif, namun juga menjadi langkah krusial dalam menyeimbangkan aspirasi warga dengan rencana pembangunan besar di wilayah perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Di atas lahan tersebut, direncanakan akan berdiri Sekolah Garuda, sebuah proyek pembangunan yang diharapkan mampu mendongkrak kualitas pendidikan di Gorontalo.
Prioritaskan Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum
Diskusi berjalan dinamis dengan fokus utama pada perlindungan hak masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut. Pemerintah dan legislatif sepakat bahwa setiap langkah pembangunan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan warga setempat.
Hadir dalam rapat tersebut, jajaran pakar dari Kantor Wilayah BPN, di antaranya Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan komitmen serius dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Sinergi Demi Pembangunan Daerah
Melalui koordinasi ini, diharapkan rencana pembangunan Sekolah Garuda dapat segera terealisasi tanpa meninggalkan persoalan sosial. Pihak ATR/BPN berkomitmen penuh dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, demi terciptanya iklim pembangunan yang selaras dengan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci agar program strategis daerah ini berjalan sukses, transparan, dan tentunya memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang di Bumi Serambi Madinah.
#GorontaloBISA #HulontaloMowaliOlo #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya















